Dunia Expresi

Mengejawantahkan apa yang ada dalam Hati dan Otak Sesuai dengan tarian jemari yang lentik.

Dunia Expresi

Mengejawantahkan apa yang ada dalam Hati dan Otak Sesuai dengan tarian jemari yang lentik.

Dunia Expresi

Mengejawantahkan apa yang ada dalam Hati dan Otak Sesuai dengan tarian jemari yang lentik.

Dunia Expresi

Mengejawantahkan apa yang ada dalam Hati dan Otak Sesuai dengan tarian jemari yang lentik.

Dunia Expresi

Mengejawantahkan apa yang ada dalam Hati dan Otak Sesuai dengan tarian jemari yang lentik.

pembuatan sertifikat TANAH

mungkin bagi anda yang sudah terbiasa membuat sertifikat tanah mungkin ini hal yang biasa, tetapi bagaimana dengan yang belum pernah membuatnya?. Atau mungkin ini bisa untuk membantu para pelajar yang sedang membuat skripsi atau makalah dalam pembuatan sertfikat tanah. untuk tulisan kali ini saya akan memberikan sedikit Tata Cara dan Langkah-langkah Pembuatan Akte/Sertifikat Tanah. Semoga bermanfaat.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Akta Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen yang berhubungan.
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.
3. Di BPN,
- beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara)
- minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa.
- minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.
4. Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 3-4 orang, sediakan dana +-Rp.500ribu untuk proses ini. (uang sukarela…mungkin…karena tidak masuk ke negara)
5. Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan.
Usahakan ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta. Masalah biaya mungkin sekitar 500rb-1jt atau lebih baiknya tanya aja ke pak lurahbiayanyaLagi-lagi biaya ini adalah biaya sukarela juga.
Kenapa harus ke kelurahan ?, karena dokumen yang kita pegang juga ada di kelurahan. Nah untuk membuat sertifikat, seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke BPN juga.
6. Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.
7. Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.
8. Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.
9. Setelah mendapatkan jawaban, tunggu deh, sebaiknya setelah melewati masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN tersebut mengenai statusnya.
Mengapa biaya notaris ppat mahal ? katanya sih karena yang ngurus bukan orangnya langsung, maka pada saat si orang notaris ke BPN, biayanya bisa 2x lipat jika dibandingkan urus sendiri.
Biaya yang tadinya hanya Rp.25ribu, bisa Rp.50ribu.
Strategi ini saya tulis agar bisa berguna untuk saya pribadi (takut lupa) juga semoga berguna bagi masyarakat yang awam seperti saya.
Pilihan anda yang disarankan ada 2 yaitu :
1. Urus sendiri atau
2. Dengan Bantuan Notaris PPAT
Jangan menggunakan jalur yang tidak jelas, apalagi menyuruh orang yang tidak jelas. contoh: menyuruh orang kelurahan.
Ingat!, Pengalaman adalah sesuatu yang sangat berharga, jangan mau anda dibohongi terus oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan masalah-masalah biaya yang harus anda keluarkan.
sumber : dari berbagai sumber

Untuk Di ingat

"Gunakanlah 5 perkara sebelum datang 5 perkara iaitu masa muda sebelum tua,sihat sebelum sakit,kaya sebelum miskin,lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati" (Hadis Riwayat Al-Hakim & Al-Baihaqi).

"Sebaik-baik kamu ialah orang yang tidak meninggalkan akhirat kerana dunianya dan tidak meniggalkan dunia kerana akhiratnya" (Hadis Riwayat Al-Khatib)


"Carilah duniamu seolah-olah engkau akan hidup selama-lamanya dan carilah akhiratmu seolah-olah engkau akan mati besok pagi" (Hadis Riwayat Ibnu Asahin) 


Dari Abu Hurairah r.a katanya,Rasulullah s.a.w bersabda : "Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa kamu juga tidak memandang kepada harta kamu,akan tetapi Allah melihat kepada hati dan amalan kamu" (Hadis Sahih Riwayat Muslim)


   

MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU KETIKA HAIDH DAN JUNUB (HUKUM_FIQH)

Tentang memotong kuku dan rambut bagi orang yang sedang junub dan haidh (hadats besar), terdapat perbedaan pendapat :
  1. Tidak boleh
  2. Berkata Al – Ghazaly,

    ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءاً وهو جنب؛ إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنباً، ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها

    Dan hendaklah dia tidak bercukur, memotong kukunya, mengasah pisau (untuk bercukur), menyebabkan darah mengalir atau memperlihatkan bagian tubuhnya ketika dia dalam keadaan junub (hadats besar), demikian ini karena semua bagian tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti, dan akan kembali dalam keadaan hadats besar. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya. Apa yang disebutkan dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin tersebut bagi manjadi dasar haramnya memotong rambut dan kuku bagi orang junub dan wanita yang sedang haidh (hadats besar). Berdasarkan pendapat tersebut sebagian maka wanita yang haidh ataupun orang junub biasanya menyimpan rambut atau kuku  yang terpotong untuk kemudian pada saat mandi janabah nanti ikut dibersihkan.
  3. Boleh
  4. Tidak ada dalil baik dalam Kitabullah maupun Hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang secara sharih (tegas) tentang tidak bolehnya wanita memotong kuku dan rambut saat haidh. Dalil yang ada adalah pendapat para ulama, dengan mengaitkan kewajiban membasahi seluruh tubuh dengan air saat mandi janabah. Pendapat Imam Ghazaly yang melarang memotong rambut dan kuku bagi orang junub dan wanita yang sedang haidh adalah pendapat yang tidak berdasarkan kepada nash-nash yang shahih baik itu dari Al Qur’an,  Hadits yang shahih ataupun dari Ijma kaum muslimin. Pendapat Al – Ghazaly tersebut juga bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al – Bukhary dalam Fathul Bary :

    قال عطاء يحتجم الجنب ، ويقلم أظافره ، ويحلق رأسه ، وإن لم يتوضأ

    Berkata `Atha’: “Orang junub itu boleh berbekam, memotong kuku dan memangkas rambut walau tanpa wudhu lebih dahulu.” Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-Sunnah menyatakan :

    يجوز للجنب والحائض إزالة الشعر ، وقص الظفر والخروج إلى السوق وغيره من غير كراهية

    “Diperbolehkannya bagi orang yang junub dan haidl untuk menghilangkan/ memotong rambut, memotong kuku, pergi ke pasar, dan selainnya tanpa ada sisi kemakruhan”.
Sedangkan Hadits Nabi

عن عَلِيٍّ رَضِيَ اَللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَعَلَ اللهُ بِهِ كَذَا وَ كَذَا مِنَ النَّارِ (رَوَاهُ اَحْمَدُ وَ اَبُو دَاوُدَ

Ali Karramallahu Wajhahu berkata : “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Barang siapa meninggalkan satu tempat dari rambutnya hingga tidak terkena air ketika mandi dari janabah, Allah akan memberinya siksaan sedemikian rupa dalam neraka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits tersebut adalah hadits tentang kesempurnaan dalam melaksanaan mandi karena hadats besar dan tidak berkait dengan hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub dan haidh (hadats besar)
Tanpa merendahkan pendapat yang menetapkan hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub dan haidh (hadats besar), tentunya wajib bagi setiap muslim untuk bertahkim kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan kembali kepada dua pedoman tersebut dalam menyelesaikan perbedaan.
Apa yang disebutkan oleh al – Bukhary adalah dalil yang kuat untuk menetapkan bahwa memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub dan haidh (hadats besar) adalah boleh. Sedangkan perkataan Al – Ghazaly tidak dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan perbuatan memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub dan haidh (hadats besar), karena perkataan itu adalah perkataan berdasarkan pendapat yang tidak berdasar kepada Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Wallahu A’lam bish-shawab.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More